Friday, 12 February 2016

DILEMA JILBAB " PUNUK UNTA "

Semua pernah dengar istilah punuk unta Yang belakangan memang sering kita baca melalui akun-akun medsos.
Nabi. SAW menyampaikan :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Nabi saw: "Ada 2 golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. [1]……[2] wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, mengundang kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita itu tidak masuk surga dan juga tidak mencium bau surga, padahal bau surga sudah tercium dalam jarak sekian dan sekian". (HR Muslim)

Sayangnya, pesan yang disebarkan tentang hadits ini masih agak bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika hanya mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan model serupa seperti di gambar "punuk unta", berarti dia masuk dalam ketegori yang dilarang itu.

Dilema Rambut Panjang
Ini yang perlu dijelaskan. Tentu banyak yang akan bertanya-tanya, punuk unta itu seperti apa ? Dan bagaimana ? Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang ? Kalau kita lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung dengan model "mirip" punuk unta itu, karena memang rambutnya yang panjang. Lalu apakah mereka tergolong sebagai ahli neraka ?
Wanita-wanita yang berambut panjang menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya berhijab, karena kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk unta, itu akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya rambut tersebut.
Tapi kalau dia lipat rambut itu agar lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga tidak terlihat, nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan dikatakan sebagai punuk unta, Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan ngga boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana ?
Apa ada dalil yang melarang wanita untuk memanjangkan rambutnya ? Atau apakah ada dalil yang memerintahkan wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang ?
Maka dari itu, penting sekali agar definisi "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت] "punuk unta" yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan dengan baik.
Punuk Unta, Apa Itu ?
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits ini mengatakan:
" Yang dimaksud dengan asnimatul-bukhti (أسنمة البخت) atau diterjemahkan menjadi punuk unta ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain hijab, atau selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini pendapat yang masyhur " (Syarh An-Nawawi 'Ala Muslim)
Imam Ibnu Al-'Arabi juga mengatakan:
Asnimatul-bukhti (أسنمة البخت) dalam hadits itu ialah " kiasan bagi wanita yang membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan kain atau rambut palsu agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya. dan ini diharamkan " (Faidh Al-QAdir jilid 1 hal. 463)
Jadi punuk unta itu sesuai definisi diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan gulungan sesuatu yang bukan rambut asli, entah itu kain atau bahan sejenis, yang dilipat di atas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa itu rambut sungguhan yang panjang, padahal bukan. Larangannya karena ada unsur penipuan dan pengelabuan.

Nah, kalau definisinya seperti ini, berarti ada korelasi dan sambungan dengan hadits larangan menyambung rambut, karena terdapatnya unsur penipuan dan pengelabuan. Nabi SAW bersabda:

لعن رسول الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة

" Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan dan yang membuat tatto juga yang minta dibuatkan tatto " (HR. Bukhari).

Punuk Unta = Lipatan Rambut ?
Memang ada ulama yang menafsirkan bahwa punuk unta itu lipatan rambut panjang. Tapi jangan gegabah mengatakan bahwa wanita yang melipatkan rambut mereka sebagai berpenampilan bagai punuk unta. Sebab para ulama punya spesifikasi khusus dalam mengkategorikan lipatan rambut itu, agar bisa disebut sebagai mirip punuk unta yang dimaksud dalam hadits.

Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Fathul-Baari, mengatakan:

وقال القرطبي البخت بضم الموحدة وسكون المعجمة ثم مثناة جمع بختية وهي ضرب من الإبل عظام الأسنمة والأسنمة بالنون جمع سنام وهو أعلى ما في ظهر الجمل شبة رءوسهن بها لما رفعن من ضفائر شعورهن على أوساط رءوسهن تزيينا وتصنعا وقد يفعلن ذلك بما يكثرن به شعورهن
"bukht [بخت] itu bentuk plural dari Bukhtiyah [بختية], yaitu kata yang dipakai sebagai perumpamaan unta yang mempunyai punuk besar. Sedangkan kata Asnimah [أسنمة] bentuk plural dari "Sanam" [ سنام ] yaitu punuk yang menjulang tinggi yang berada ditengah-tengah punggung unta,
Kepala-kepala wanita itu dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan) gulungan dan lipatan rambut mereka diatas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)" (Fathul-Baari 10/375)
Ada point penting yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi disitu, yaitu point:
تزيينا وتصنعا
"Sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat"
Makin jelas, bahwa yang dimaksud punuk itu ialah ikatan atau gulungan rambut dan yang bukan rambut, seperti kain atau sorban yang kemudian ditaruh diatas kepala dengan tujuan estetika mempercantik diri, yaitu dengan maksud berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis.
Sedangkan, apa yang dilakukan oleh kebanyakan wanita Indonesia yang berambut panjang kemudian dia melipatnya di belakang kepala agar bisa memakai kerudung tidak tergolong dalam sebutan punuk unta yang dilarang.
Gambaran Perangai Buruk Wanita
Sejak awal, redaksi hadits itu benar-benar menggambarkan sifat seorang wanita yang sangat buruk perangai dan kelakuannya. Dia berpakaian tapi seperti bertelanjang, karena berpakaian tipis atau juga yang ketat sehingga menimbulkan lekukan-lekukan tubuh yang jelas terlarang.
Dia berjalan lenggak lenggok, berharap dapat perhatian lelaki lain. Ia tidak menjaga pandangannya, tidak menundukkan malah agresif dan berupaya mengajak dan mencari perhatian dengan gaya berpakaian dan berjalan yang seronok. Dan salah satu upaya nya itu ialah dengan membuat hiasan kepala tersebut dengan gumpalan-gumpalan kain dan benang.
Karena itu tadi, ulama mengikat pelarangan ini dengan poin " tazyiinan wa tashannu'an ", yaitu upaya untuk berhias dan mengada-ada secara tidak wajar. Ini yang disebut dengan berhias tidak wajar dalam syariah.
Jadi sama sekali apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang tua kita, atau saudari-saudari muslimah kita itu bukan yang dimaksud dalam hadits Nabi. SAW itu. Karena rambutnya memang asli dan tujuannya bukan mengada-ada. Dan baiknya kita lebih bijak dan fair ketika menyampaikan pesan agama.
Memahami Sebuah Hadits
Memahami hadits tidak seperti memahami teks bahasa Arab biasa yang bisa diartikan dengan tanpa melihat referensi, cukup buka kamus, kalau sudah tahu ya tinggal diterjemahkan lalu dengan demikian bisa langsung paham.
Memahami hadits perlu pemahaman yang kmprehensif, tidak sepotong-septong. karena memang hadits tidak seperti pragraf bahasa arab biasa. seandainya saja hadits itu bisa dipahami begitu saja oleh para mereka yang memang bisa berbahsa arab, ulama sejak 13 abad yang lalu tidak perlu repot-repot membuat kitab-kitab syarah yang jumlah jilidnya sampai belasan dan puluhan.
Itu memang karena tidak mudah memahami sebuah hadits. perlu banyak tinjauan, tentu juga harus mengerti Asbab wurudnya, pada even dan momen apa nabi menyampaikan itu, dimana Nabi mengatakan itu, letak geografis, kepada siapa Nabi menyampaikan itu.
Dan pemahaman kita pasti akan mentok tanpa kita merujuk kepada kitab-kitab syarah hadits tersebut. Padahal, kalau kita buka beberapa syarah ulama dalam kitab2 mereka (tentu dengan bimbingan mereka yang paham) insya Allah kita akan mendapat pencerahan.
Hadits Punuk Unta
Hadits ini riwayat imam muslim, nah kita buka saja kitab-kitab yang memang menyarah kitab Shohih muslim, ada Syarah Imam Nawawi, Syarah imam Suyuthi, Imam Ibnu Al-Atsir juga punya, An-Nihayah namanya, ada juga Al-Dibaaj 'ala Muslim, Imam Al-baghowi juga mengutip penjelasan hadits ini dalam Syarah sunnah nya, imam Ibnu hajar pun demikian dalam Fathul-Baari nya.
Dan kesemua ulama tersebut sama sekali tidak ada yang meributkan punuk unta, selain punuk yang terbuat dari kain, sorban atau rambut palsu.
Kalaupun rambut asli, hanya dengan catatan : Tazyiinan wa Tashonnu'an (pengen pamer cantik, dibuat-buat biar dibilang cantik).
Wallahu A'lam...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment