Bismillahirrahmanirrohim....
Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Ada hukum agama yang mengatur jika ada wanita memiliki anak kandung
kemudian menyusui anak orang lain maka kedua anak itu jadi saudara.
Jika anak itu perempuan dan laki-laki, maka keduanya tak boleh menikah karena satu ibu sepersusuan seperti halnya senasab juga mahram.
Haram menikah antara saudara sepersusuan berdasarkan Alquran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam wanita-wanita yang haram dinikahi.
"Diharamkan mengawini ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara sepersusuan dengan kamu."
Rasulullah SAW bersabda, Apa yang diharamkan karena adanya hubungan kelahiran, haram pula karena hubungan persusuan. (HR.Muslim)
Menurut kajian Pustaka Sunni Salafiyah, syarat menyusui kemudian menjadi saudara adalah usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
Dengan dasar itu, jika ada seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Disebut pula dalam alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan kenasab dengan yang disusui.
أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين}
Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Jika anak itu perempuan dan laki-laki, maka keduanya tak boleh menikah karena satu ibu sepersusuan seperti halnya senasab juga mahram.
Haram menikah antara saudara sepersusuan berdasarkan Alquran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam wanita-wanita yang haram dinikahi.
"Diharamkan mengawini ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara sepersusuan dengan kamu."
Rasulullah SAW bersabda, Apa yang diharamkan karena adanya hubungan kelahiran, haram pula karena hubungan persusuan. (HR.Muslim)
Menurut kajian Pustaka Sunni Salafiyah, syarat menyusui kemudian menjadi saudara adalah usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
Dengan dasar itu, jika ada seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Disebut pula dalam alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan kenasab dengan yang disusui.
أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين}
Kemungkinan meminum air susu itu bisa terjadi ketika keduanya sedang bercumbu saat berhubungan intim.
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS. 2:223).
Ayat itu artinya boleh mengauli istrinya ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya (bukan ke dubur).
alMuhaddzab II/62
الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.
Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya dan diperbolehkan berhubungan intim dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram.
Allahu a'lam
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS. 2:223).
Ayat itu artinya boleh mengauli istrinya ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya (bukan ke dubur).
alMuhaddzab II/62
الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.
Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya dan diperbolehkan berhubungan intim dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram.
Allahu a'lam
No comments:
Post a Comment